Kajari Ingatkan Rekanan
MUKOMUKO, BE - Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH mengingatkan, seluruh pihak rekanan atau kontraktor supaya berhati – hati dalam menggunakan perusahaan yang diperuntukan dalam suatu pekerjaan. “Maksud saya jangan mau digunakan sebagai “bendera” yang diperuntukan menguntungkan oknum – oknum, tetapi silahkan menggunakan perusahaan itu sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada,” ingatnya. Ini disampaikan, kata Sugeng, supaya tidak terjadi hal yang sama kepada dua rekanan inisial R dan JA yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pemberdayaan masyarakat miskin. Meskipun kedua pihak rekanan itu diyakini penyidik tidak menikmati uang korupsi, tetapi pihak rekanan itu terbukti kuat bersama – sama dalam melakukan tindak pidana korupsi. “Kedua rekanan itu memang tidak menikmati uang korupsi tersebut, tetapi secara bersama – sama membantu dan memperkaya orang lain, seperti menggunakan perusahaan milik rekanan itu hingga mencairkan uang di bank serta diserahkan ke Pemda. Kemudian Pemda melalui Bappeda menyerahkan ke pihak swasta,” pungkas Kajari. Kerugian negara dalam perkara tipikor dana pemberdayaan masyarakat miskin sebesar Rp 459 juta lebih. Dengan rincian tahun 2012 penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih untuk upah pekerja dan pos pengadaan barang sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. Dalam perkara itu sudah enam tersangka yang ditetapkan. Yakni IH (PNS) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), AS (PNS), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), R dan JA selaku pihak rekanan. HJ R (swasta) diduga penikmat uang. Dan satu tersangka lagi oknum PNS dijajaran Pemda Mukomuko yang hingga hari ini (kemarin) masih dirahasiakan penyidik Kejari Mukomuko. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: